BPOM: Semua Merek Mi Instan di Indonesia Aman Dikonsumsi
2 posters
Page 1 of 1
BPOM: Semua Merek Mi Instan di Indonesia Aman Dikonsumsi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengujian semua produk mi instan yang beredar di Indonesia. Hasilnya semua merek yang terdaftar aman dikonsumsi.
"Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, disimpulkan bahwa produk mi instan yang terdaftar dan beredar di Indonesia memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku, serta dinyatakan aman untuk dikonsumsi," tegas Dra Kustantinah, Apt, M.App.Sc, Kepala BPOM RI, dalam rilis BPOM, Senin (18/10/2010).
BPOM telah melakukan sampling surveillance dan pengujian berbagai merek mi instan dari peredaran di 21 provinsi terkait dengan keamanan bahan pengawet isu mi instan.
Hasil pengujian terhadap kandungan methyl p-hydroxybenzoate (methylparaben) pada 158 sampel kecap dalam mi instan adalah: 96 sampel mengandung methylparaben tidak melebihi 250 mg/kg (batas maksimum yang diizinkan), sedangkan 62 sampel sama sekali tidak mengandung methylparaben.
Selain itu, selama semester I tahun 2010, telah dilakukan pengambilan dan pengujian sejumlah 323 item sampel mi instan yang terdaftar dari peredaran. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel kecap yang ada di dalam satu kemasan dengan mi instan, mengandung methylparaben tidak melebihi 250 mg/kg.
BPOM menetapkan penggunaan maksimal methylparaben 250 mg/kg produk, sedangkan CAC menetapkan batas penggunaan maksimal methylparaben adalah sebesar 1000 mg/kg produk.
Standar Codex Allimentarius Committee (CAC) dan kajian ilmiah terhadap risiko kesehatan, serta sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan, bahwa methylparaben dapat digunakan sebagai pengawet untuk produk saus atau kecap di Indonesia.
Selain itu, berdasarkan Database of Select Committee on Generally Recognize As Safe (GRAS) Substances Reviews, diketahui bahwa tidak ada bukti bahaya penggunaan methylparaben sebagai pengawet dalam pangan olahan sepanjang digunakan sesuai standar dan tidak melebihi batas maksimal yang diizinkan.
"Badan POM RI sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya telah dan secara terus menerus melakukan pengawasan post market, antara lain dengan melakukan pengambilan sampel pangan olahan secara acak dan pengujian laboratorium, termasuk mi instan, yang beredar di pasaran," jelas Dra Kustantinah.
"Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, disimpulkan bahwa produk mi instan yang terdaftar dan beredar di Indonesia memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku, serta dinyatakan aman untuk dikonsumsi," tegas Dra Kustantinah, Apt, M.App.Sc, Kepala BPOM RI, dalam rilis BPOM, Senin (18/10/2010).
BPOM telah melakukan sampling surveillance dan pengujian berbagai merek mi instan dari peredaran di 21 provinsi terkait dengan keamanan bahan pengawet isu mi instan.
Hasil pengujian terhadap kandungan methyl p-hydroxybenzoate (methylparaben) pada 158 sampel kecap dalam mi instan adalah: 96 sampel mengandung methylparaben tidak melebihi 250 mg/kg (batas maksimum yang diizinkan), sedangkan 62 sampel sama sekali tidak mengandung methylparaben.
Selain itu, selama semester I tahun 2010, telah dilakukan pengambilan dan pengujian sejumlah 323 item sampel mi instan yang terdaftar dari peredaran. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel kecap yang ada di dalam satu kemasan dengan mi instan, mengandung methylparaben tidak melebihi 250 mg/kg.
BPOM menetapkan penggunaan maksimal methylparaben 250 mg/kg produk, sedangkan CAC menetapkan batas penggunaan maksimal methylparaben adalah sebesar 1000 mg/kg produk.
Standar Codex Allimentarius Committee (CAC) dan kajian ilmiah terhadap risiko kesehatan, serta sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan, bahwa methylparaben dapat digunakan sebagai pengawet untuk produk saus atau kecap di Indonesia.
Selain itu, berdasarkan Database of Select Committee on Generally Recognize As Safe (GRAS) Substances Reviews, diketahui bahwa tidak ada bukti bahaya penggunaan methylparaben sebagai pengawet dalam pangan olahan sepanjang digunakan sesuai standar dan tidak melebihi batas maksimal yang diizinkan.
"Badan POM RI sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya telah dan secara terus menerus melakukan pengawasan post market, antara lain dengan melakukan pengambilan sampel pangan olahan secara acak dan pengujian laboratorium, termasuk mi instan, yang beredar di pasaran," jelas Dra Kustantinah.
Re: BPOM: Semua Merek Mi Instan di Indonesia Aman Dikonsumsi
Sprtnya perlu diteliti lbh mendalam lg utk bhn2 dlm indomie..
k4m1k4ze88- Posts : 81
Points : 220
Reputation : 1
Join date : 2010-10-07
Similar topics
» INdonesia is number one
» Supporter INDONESIA masuk Dalam 3 Besar Supporter sepak Bola paling Fanatik di DUNIA
» Supporter INDONESIA masuk Dalam 3 Besar Supporter sepak Bola paling Fanatik di DUNIA
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
|
|